Bagaimana bila calon penumpang pesawat tak lolos Rapid Test Antigen?

INFO PENERBANGAN — Banyak pertanyaan dari calon penumpang atau pun pengguna rutin penerbangan maskapai tentang Rapid Test Antigen.

Bagaimana bila saat akan terbang ternyata hasil tesnya reaktif?

Ternyata penumpang yang hasil rapid test antigennya positif. Sang penumpang langsung dilarang berangkat terbang, seperti yang dilakukan oleh otoritas Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali ini.

Airport Operation Service and Security Senior Manager Bandara Adi Soemarmo, Riyaman menjelaskan penumpang yang positif langsung ditindaklanjuti dengan prosedur yang dianjurkan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Bandara.

Termasuk pemanggilan keluarga calon penumpang menjadi salah satu prosedur yang dilakukan.

Selain itu, otoritas Bandara akan mengurus proses refund dan penjadwalan ulang calon penumpang.

Dengan menelpon maskapai untuk membantu mengurus refund dan reschedule-nya.

Ternyata animo masyarakat yang memanfaatkan layanan rapid test antigen Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali sangat banyak.

Tidak hanya yang hendak terbang, para pelaku perjalanan banyak memanfaatkan layanan bertarif Rp 170 ribu itu.

Airport Operation Service and Security Senior Manager Bandara Adi Soemarmo, Riyaman mengatakan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan rapid test antigen bertambah dari hari ke hari.

Penambahan tersebut terhitung sejak dibukanya layanan tersebut per 18 Desember 2020 lalu.

Ada sebanyak 68 orang yang memanfaatkan layanan rapid test antigen Bandara Adi Soemarmo pada 18 Desember 2020.

Jumlah tersebut kemudian meningkat 50 orang menjadi 118 pada 19 Desember 2020.

Sementara 23 Desember 2020 ini sampai pukul 10.20 WIB tercatat ada 272 orang yang menjalani rapid test antigen.

Totalnya saat ini sudah ada 1.309 Orang yang melakukan rapid test antigen Bandara Adi Soemarmo.

Jumlah tersebut terdiri dari penumpang pesawat terbang dan masyarakat umum.

Berlaku Tiga Hari

Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.

Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan.

Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Check Also

Bandara Soekarno Hatta

Maskapai Baru Surya Airways Ramaikan Langit Indonesia

Maskapai Baru Surya Airways Ramaikan Langit Indonesia INFO PENERBANGAN — Surya Airways saat ini sedang …

Leave a Reply